Total Tayangan Halaman

28974

Senin, 29 November 2010

Hak dan Kewajiban Warga Negara Terhadap Cagar Budaya (Berdasar UU RI Nomor 5 Tahun 1992)


Benda cagar budaya sebagaimana artinya telah dijelaskan oleh undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 yaitu benda buatan manusia, bergerak atau tidak bergerak yang berupa kesatuan atau kelompok,atau bagian-bagiannya atau sisa-sisanya,yang berumur sekurang-kurangnya 50 tahun,atau mewakili masa gaya yang khas dan mewakili masa gaya sekurang-kurangnya 50 tahun,serta dianggap mempunyai nialai penting bagi sejarah,ilmu pengetahuan,dan kebudayaan.
Benda cagar budaya ini tersimpan dalam suatu lokasi yang dinamakan situs dan mempunyai artian sebagai lokasi yang mengandung atau diduga mengandung benda cagar budaya termasuk lingkungannya yang diperlukan bagi pengamanannya.
Dari penjelasan diatas tentu ada tujuan pokok bagi pengamanan cagar budaya beserta situsnya,yaitu sebagai pemanfaatan dan pelestarian guna memajukan kebudayaan nasional Indonesia.Sehingga jelas ada kewajiban beserta hak yang dimiliki warga negara Indonesia terhadap cagar budaya itu.
A. Kewajiban Warga Negara Terhadap Benda Cagar Budaya
Disini saya akan mamaparkan beberapa kewajiban yang harus dijalankan warga negara berdasar Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tentang cagar budaya
1. Ikut melestarikan/melindungi cagar budaya : Hal ini guna mengamankan benda cagar budaya yang karena nilai dan jenisnya serta demi kepentingan sejarah,ilmu pengetahuan,dan kebudayaan perlu dilestarikan.
2. Wajib menjaga status sosial dan tidak bertentangan dengan ketentuan undang-undang : Benda yang diturunkan dari keluarga atau berupa warisan boleh dimiliki asal fungsi sosial dari benda cagar budaya itu tidak menjadi hilang,selain itu juga harus tunduk kepada undang-undang yang ada.
3. Wajib melapor jika benda cagar budayanya hilang/rusak : Benda cagar budaya yang diturunkan temurun dari keluarganya boleh dimiliki,tetapi bila ada kehilangan atau kerusakan pada benda itu,si pemilik diwajibkan melapor setidak-tidaknya 14 hari setelah peristiwa.
4. Hanya dapat mengalih pemilikan benda cagar budaya kepada negara : Jika ada pengalihan kepemilikan terhadap benda cagar budaya warisan atau turun-temurun hanya boleh dialihkan atas nama negara.
5. Wajib mendaftarkan pemilikan,pengalihan hak,pemindahan tempat cagar budaya : Jika ada yang mengakui bahwa cagar budaya itu pemilikan keluarganya atau warisan budaya dari leluhurnya yang masih harus dia jalankan atau teruskan fungsi sosialnya maka wajib mendaftarkan banda cagar budaya itu kepada pemerintah.Begitu juga jika ada pengalihan pemilikan,dan pemindahan tempat benda cagar budaya itu sehingga tidak lagi pada konteksnya,maka juga harus mendaftar dengan ketentuan undang-undang yang berlaku
6. Wajib melapor jika ada penemuan yang diduga benda cagar budaya atau benda barharga yang kepemilikannya tidak diketahui : Jika ada orang menemukan benda yang diduga cagar budaya atau benda berharga yang pemiliknya tidak dia ketahui maka orang itu wajib melapor setidak-tidaknya 14 hari setelah adanya penemuan itu.Benda itu akan dilindungi dan diteliti.Jika benda itu bukan cagar budaya meka benda itu akan dilembalikan,tetapi jika banda itu merupakan benda cagar budaya maka benda itu dikuasai negara dan si penemu mendapat imbalan yang sewajarnya.
7. Wajib meminta izin jika akan mengadakan penggalian,penyelaman,pengangkatan atau dengan cara lainnya untuk menemukan cagar budaya : Jika ada keperluan penelitian cagar budaya yang memerlukan penggalian,penyelaman atau dengan cara lainnya maka harus meminta izin kepada pemerintah.Kegiatan penggalian dengan maksud apapun tanpa seizin pemerintah tidak dibenarkan.
8. Wajib izin apabila akan :
i) membawa benda cagar budaya ke luar wilayah Republik Indonesia
ii) memindahkan benda cagar budaya dari daerah satu kedaerah lainnya
iii) mengambil atau memindahkan benda cagar budaya baik sebagaian maupun seluruhnya kecuali dalam keadaan darurat
iv) mengubah bentuk dan/atau warna serta memugar benda cagar budaya
v) memisahkan sebagian benda cagar budaya dari kesatuannya
vi) memperdagangkan atau memperjualbelikan atau memperniagakan benda cagar budaya.

Dapat kita simpulkan bahwa pelestarian dan penjagaan cagar budaya ini sangat penting bagi ilmu pengetahuan dan kebudayaan bangsa kita.Jadi sudah seharusnya menjaga cagar budaya menjadi kesadaran dan bukan karena takut akan hukum yang berlaku.Setidaknya kita bisa melaksanakan kewakiban kita sebagaimana yang telah ditulis diatas.

Hak Warga Negara Terhadap Benda Cagar Budaya
Selain menjalankan kewajiban kita tentunya juga mempunyai hak yang kita miliki.Saya akan mengutarakan beberapa hak kita terhadap benda cagar budaya.
• Memiliki dan mempertahankan fungsi sosial dari benda cagar budaya : Hal ini terutama pada benda warisan yang diturunkan kepada anak cucunya guna mempertahankan budayanya.Hal ini diperbolehkan asal benda tadi didaftarkan,harus dipertahankan fungsi sosialnya serta bendanya tidak langka.
• Memiliki warisan budaya dari benda cagar budaya : Benda cagar budaya hendaknya dilestarikan.Walaupun kepemilikannya oleh negara tetapi kita berhak memiliki warisan budaya yang terkandung di dalamnya karena telah diturunkan oleh pendahulu dan pembangun budaya kita sekarang.
• Memanfaatkan tempat wisata cagar budaya : kita berhak memanfaatkan sekitar tempat wisata cagar budaya guna menjalankan perekonomian masyarakat sekitar tempat wisata cagar budaya itu tadi.
• Mendapat imbalan yang wajar atas benda temuan cagar budaya : Jika kita menemukan benda cagar budaya,kita menyerahkan benda itu kepada negara maka kita juga berhak atas imbalan dari apa yang kita temukan tadi.
• Memanfaatkan benda cagar budaya sebagai sarana memperoleh ilmu pengetahuan : hal ini tedak diperuntukan hanya bagi kaum akademik tetapi bagi semua warag yang ingin mendapatkan informasi yang terkandung didalam cagar budaya itu maka dia juga berhak atas ilmu pengetahuan atau budaya yang terkandung didalam benda tadi

Dari uraian diatas kita dapat menyimpulkan bahwa hukum yang terdapat pada Undang-undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 1992 tentang cagar budaya sangat penting guna mengatur kelanjutan cagar budaya yang dimiliki bangsa ini.Ternyata kita tidak hanya mempunyai kewajiban untuk turut serta menjaga benda cagar budaya tetapi juga mempunyai hak untuk memanfaatkannya dengan seizin dari pemerintah melalui undang-undang tersebut tentunya.Negeri Indonesia sangat kaya akan benda cagar budaya yang sangat penting,hal ini juga mendapat ancaman dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.Oleh kerena itu undang-undang ini juga mengatur sanksi tentang semua hal yang bersifat buruk bagi kelangsungan cagar budaya.Semua ini tentu saja guna melestarikan budaya luhur bangsa kita

3 komentar:

Saung Web mengatakan...

Postingan yg bagus n bisa dijadikan referensi sob..

Dofollow Blog Community mengatakan...

mampir n lamkenal sob.. fotonya ganteng tenan nih

Ramilury mengatakan...

ok..thanks...

Posting Komentar